PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang melalui Koordinator Penanganan Pelanggaran, Datin Efan Yutawan sebut Proses Penanganan Penindakan Pelanggarakan bukan hanya menjaga Marwah Bawaslu Kota Palembang, melainkan upaya dalam mengelola Mandat penindakan Pelanggaran Pidana bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Hal tersebut disampaikan dalam wawancara resminya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis yang diselenggarakan di Hotel Ibis Palembang pada Minggu, (11/08/2024).
Kordiv PP, Datin Efan Yutawan menyampaikan bahwa hal yang paling penting dalam proses penanganan pelanggaran adalah kerjasama dan soliditas antar unsur Sentra Gakkumdu mengingat batasan waktu penanganan pelanggaran Pemilihan 2024 yang cukup singkat.
Dalam kesempatan tersebut, Efan menyebutkan bahwa untuk tahapan yang semakin padat, Rakor ini tujuannya juga sebagai salah satu pemetaan potensi pelanggaran pidana Pemilihan dan penguatan terhadap jajaran pengawas Pemilihan terhadap tahapan yang berpotensi pelanggaran Pidana, serta Proses penanganan Pelanggaran yang harus dilakukan dan ditindak lanjuti oleh Pengawas Pemilu.
BACA JUGA:Rakor Bersama Stakeholder: Upaya Bawaslu Palembang Bangun Kolaborasi Menuju Pemilihan Serentak 2024
BACA JUGA:Adu Jotos Rapat Bahas Dana Hibah Bawaslu Banyuasin, Komisioner dan Staf Akan Saling Lapor Polisi
“Kota Palembang yang merupakan pusat dari Provinsi Sumatera Selatan tentu akan banyak potensi dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. saya berharap agar nantinya terdapat penyamaanpemahaman dan persepsi terhadap proses penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan. serta meminta untuk jajaran pengawas Pemilihan untuk beradaptasi terhadap penguasaan regulasi dan dinamika di lapangan.” Pungkasnya
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar, didampingi oleh anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv Penanganan, Pelanggaran dan Datin Efan Yutawan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa M Hasbi, Kordiv Pencegahan. Parmas dan Humas, Kordiv SDMO, Diklat Khairil Anwar Simatupang beserta Koordinator Sekretariat Yusman Ali dan Staf di lingkungan Bawaslu Kota Palembang.
Kegiatan tersebut juga mengundang dari Pihak Kejaksaan dan Kepolisan Kota Palembang. serta dihadiri juga oleh Panwascam Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran beserta Staf Panwascam se Kota Palembang.