LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Paket komplit. Perkara tersangka Alan Saputra (29), warga Jalan Cek Dam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini termasuk lengkap. Tersangka Alan terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan juga penadah barang curian. Alan, yang merupakan DPO kasus KDRT, lalu ditangkap Tim Macan, Satreskrim Polres Lubuklinggau, saat nongkorng di dekat Komplek Taman Kurma Kelurahan Pasar Permiri, Kota Lubuklinggau, Selasa 7 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA : Giliran Polisi Sweeping, Dapati Sajam CeluritKapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan dalam upaya penangkapan, meski petugas telah menunjukan surat perintah namun tetap saja berkelit dan ingin mengelabui petugas. "Bahkan tersangka melakukan perlawanan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian wajah anggota Tim Macan," kata Kasat Reskrim, Rabu 8 Maret 2023. Akibatnya salah satu petugas mengalami memar pipi bawah mata sebelah kanan. Namun berkat kesigapaan anggota tersangka berhasil diringkus.
Kategori :