PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga bahan bakar non-subsidi, Pertamax. Harga baru resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus pukul 00.00 waktu setempat ini dianggap paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia.
"Penyesuaian harga BBM Non-subsidi ini mengacu tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD)," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan kemarin.
Menurut Nikho, penyesuaian harga BBM Non-subsidi telah dilakukan seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. "Dengan penyesuaian ini, harga Pertamax menjadi Rp14.000/liter. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen seperti di wilayah Sumsel, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung," katanya.
Sedangkan wilayah Bengkulu, harga Pertamax menjadi Rp14.300/liter dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%.
BACA JUGA:Komisaris Pertamina Pastikan Kilang Plaju Terus Pasok Ketahanan Energi Nasional
“Seperti badan usaha lain, kami juga melakukan penyesuaian harga BBM Non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” tuturnya. Sebelumnya produk BBM Non-subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan penyesuaian harga BBM Non-subsidi ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Seperti mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non-subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
BACA JUGA:Pertamina Rayakan HAN 2024 di Kampung Literasi 26 Ilir
"Harga yang ditetapkan pun paling terjangkau karena daya beli masyarakat ikut menjadi pertimbangan utama," tegasnya.
Selain itu, kata dia, penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidiKepmen ESDM No 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
"Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy. (yun/fad)