Setahun, 3 Arena Sabung Ayam Dibongkar Sepanjang 2024, di Wilayah Muara Enim

Minggu 11 Aug 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Gite
Editor : Edi Sumeks

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Muara Enim perang dengan perjudian sabung ayam. Penertiban kali ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun ini (2024). Lokasi yang disambangi petugas di Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim. Dilakukan, Sabtu (10/8) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Hendrianto SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Darmanson SH MH, serta Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Syawaluddin SH. Ikut pula dalam kegiatan itu Kanit Pidsus Ipda Zakwan Rifqi STrK, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung, Ipda Sarkati SH. 

Kemudian,  anggota Satpol PP, Kepala Desa Padang Bindu, Linmas setempat, dan perangkat desa setempat. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Hendrianto, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perjudian sabung ayam. 

"Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Muara Enim, termasuk judi sabung ayam ini," ujar Kompol Hendrianto.  Saat penertiban lokasi sabung ayam tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian tersebut.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Musnahkan Arena Sabung Ayam di Desa Bedegung

BACA JUGA:Kebun Durian Jadi Gelanggang Sabung Ayam, Digerebek Polres Muara Enim, Lokasi Sepi Tanpa Para Penjudi

Barang bukti yang ditemukan di antaranya terpal warna hitam yang digunakan sebagai atap pondok arena sabung ayam, jaring pembatas arena, empat bilah bambu untuk membentuk arena, serta empat papan kayu yang digunakan untuk tempat duduk penonton. 

"Setelah mengamankan barang bukti, petugas langsung membakar semua itu di lokasi tersebut sebagai langkah untuk menghilangkan potensi penggunaan kembali," bebernya. 

Garis polisi juga dipasang di sekitar lokasi arena sabung ayam sebagai langkah pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang kembali.

"Pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat perjudian akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya.  Kompol Hendrianto mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam aktivitas perjudian, seperti sabung ayam, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat. 

"Jadi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka," tegasnya.  Adanya tindakan tegas ini, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku judi sabung ayam dan mencegah terjadinya kembali aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat, terutama di kawasan Desa Bedegung dan sekitarnya.

BACA JUGA:Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Pemilik Gelanggang Mengaku Omzet Sehari Mencapai Rp5 Juta

BACA JUGA:Sesalkan Sikap Bungkam Warga dan Kades, Kapolsek Lempuing Jaya Bongkar Pondok Gelanggang Sabung Ayam

Ditambahkan Kasat Resrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson SH MH bahwa tahun ini sudah tiga tempat arena sabung ayam yang ditertibkan. "Pertama pada 31 Mei 2024 di Desa Muara Harapan Kecamatan Muara Enim;" ungkapnya. 

Lalu, yang kedua pada 20 Juli 2024 di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul dan ketiga 10 Agustus 2024 di Desa Bedegung Kecamatan Panang Enim. "Semuanya dimusnahkan agar tidak kembali digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam," tegasnya. 

Kategori :