Embat Hp Tetangga, Pengangguran Masuk Penjara. Disergap Polisi di Jalan, Langsung Menyerah

Minggu 11 Aug 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Izul
Editor : Edi Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkadang niat jahat muncul saat ada kesempatan. Hal itu pula yang dilakukan Zul Anggara (24). Pemuda pengangguran,warga Jl Waringin, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ini mencuri handphone (HP) milik Habibi (39), tetangganya sendiri.

Aksinya dilakukan Selasa 9 Januari 2024 lalu, sekira pukul 04.30 WIB. Karena pencurian itu, tersangka diciduk polisi, Sabtu (10/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan di Jl Waringin Lintas, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Denhar dan Kanit Reskrim, Ipda Sutiman.  

"Saat itu pelaku tengah berada di jalan dan langsung disergap. Dia menyerah tanpa perlawanan dan langsung kami borgol," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar, kemarin.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka Zul mengakui jika sudah melakukan pencurian handphone jenis iPhone XR warna corak dan satu unit handphone VIVO Y21 warna metalic blue.

"Modusnya, saat itu pelaku ini jalan pulang ke rumahnya. Dia melihat jendela pintu rumah tetangganya tidak ditutup tirai. Lalu pelaku melihat ada handphone VIVO Y21 sedang dicas di dekat terali jendela," beber AKP Denhar.

BACA JUGA:Polsek Cambai Prabumulih Sikat Pencuri HP

BACA JUGA:Viral Tertangkap CCTV, Curi Hp di Dashboard Motor

Selanjutnya, pelaku merusak jendela rumah korban dan mencongkel dengan mengunakan arit. Setelah jendela terbuka, pelaku mengambil handphone itu kemudian berjalan ke samping rumah dan melihat  tirai gorden jendela tidak tertutup.

Zul melihat ada seorang wanita yang sedang tidur di kasur dan di sampingnya ada handphone iPhone XR warna coral. Karena tangannya tak sampai untuk mencuri handphone itu, pelaku menarik gorden jendela. Kemudian dia membuat sangi dari kayu untuk mengambil handphone itu.

Usai mendapatkan dua handphone, pelaku langsung kabur. Berdasarkan pengaduan korban, polisi lakukan penyelidikan dan mendapatkan indikasi keterlibatan tersangka Zul.  Hanya berselang sehari, tersangka berhasil ditangkap dan kini mendekam di Mapolsek Lubuklinggau Utara.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5  KUHP.  Polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone merek iPhone XR warna coral, kotak handphone Vivo Y21, dan sangi rakitan yang dibuat pelaku untuk mencuri handphone korban. 

 

Kategori :