*Asusila Sejenis Terhadap Bocah SD
MUARADUA – Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan (OKUS), melimpahkan tahap II berkas dan tersangka Sudirman (55), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas kasus asusila sejenis terhadap bocah itu, dinyatakan sudah lengkap.Tersangka Sudirman, merupakan guru berstatus PNS di salah satu SD di Kecamatan Simpang, Kabupaten OKUS. “Setelah tahap II ini, sekitar seminggu ke depan, berkas ini dan tersangka siap dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Intelijen Kejari OKUS Aci Jaya Saputra, didampingi Kasi Pidum Rido Dharma Hermando, Selasa (7/3).Perbuatan asusila sejenis itu terjadi awal Januari 2023. Korbannya, salah satu murid pria di tempat tersangka mengajar. “Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui melakukannya sebanyak 3 kali. Pertama, di kebun jagung, kedua di WC sekolah, terkhir di WC guru,” bebernya. Modusnya, tersangka mengintai dan mengikuti murid yang masuk ke WC. Dikurungnya, dan dipaksanya melayani. Perbuatan menyimpang tersangka itu, terbongkar setelah ada salah satu saksiyang melihat dan menceritakan perbuatan sang guru. Membuatnya ditangkap polisi. BACA JUGA : Buka Rakerprov Kormi Sumsel, Herman Deru Ingatkan Hal Ini BACA JUGA : Kram saat Mandi, Terseret Arus Sungai
Sehingga penyidik Kejari OKUS menilai, perbuatan tersangka terbukti melanggar UU Perlindungan Anak. Yakni, primer Pasal 82 ayat (2). "Ancaman hukumannya kurungan 15 tahun penjara. Bisa ditambah 1/3, jika tersangka tersebut orang tua, wali, atau salah satu keluarga," ulasnya.Lanjut Aci, Kejari OKUS sangat prihatin terhadap adanya perkara ini. Berharap, menjadi menjadi contoh agar masyarakat dan kasus seperti ini tidak terulang lagi ke depannya. “Karena masa depan anak-anak ini masih panjang. Jelas dengan terjadinya kasus ini, akan membuat traumatis dan psikis korban menjadi terganggu," tuturnya. (end/air)
Kategori :