SUMATERAEKSPRES.ID— Setelah melarikan diri selama satu tahun, Prabu Andika (19), seorang pelaku jambret, akhirnya ditangkap di Pasar Mambo, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Penangkapan terjadi pada Jumat (4/8) sekitar pukul 14.00 WIB oleh tim Macan Polres Lubuklinggau.
Menurut informasi yang diperoleh, Prabu Andika terlibat dalam aksi penjambretan yang menimpa Susania pada hari yang sama tahun lalu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang mengintai korban di pasar.
"Modus operandi pelaku adalah dengan mendekati korban yang sedang duduk di pinggir jalan. Tiba-tiba, pelaku merampas handphone yang sedang dipegang korban," ungkap AKP Hendrawan.
Korban, yang sempat berteriak meminta tolong sambil meneriakkan 'Maling, maling', melakukan perlawanan. Meskipun warga sekitar segera ikut mengejar pelaku, upaya tersebut tidak berhasil menangkapnya pada waktu itu.
BACA JUGA:Jenderal Harun Sohar, Dari Desa Kecil Menuju Panggung Nasional
Hasil pemeriksaan terhadap Prabu Andika mengungkapkan bahwa ia telah mengakui pencurian handphone milik korban, yaitu sebuah HP Xiaomi Redmi 4A.
Pelaku juga menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, Arafi, yang telah ditangkap lebih dulu.
Prabu Andika mengaku bahwa perannya adalah mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian, sementara Arafi yang merampas handphone korban.
"Pelaku Prabu Andika berperan sebagai pengawas situasi, sedangkan temannya Arafi yang melakukan perampasan dengan paksa," jelas AKP Hendrawan.
Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian panjang Prabu Andika, yang kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.