BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Heboh di media sosial (medsos) adanya aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin berfoto dengan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Banyuasin di salah satu puskesmas di Kabupaten Banyuasin.
Kemudian puskesmas itu merupakan salah satu aset milik pemerintah, jadi tidak boleh dijadikan lokasi kampanye oleh Paslon.
Tapi belum diketahui secara pasti, apa tujuan dan maksud Paslon itu mendatangi puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan Talang Kelapa tersebut.
Tidak hanya itu, ada juga salah satu camat di wilayah Kabupaten Banyuasin yang ikut mendampingi salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
BACA JUGA:Caleg Tidak Terpilih Diduga Edarkan Narkoba di Kampung Baru, Diringkus Kantongi 2 Paket Sabu
BACA JUGA:4 Caleg DPRD Kota Terancam Tak Dilantik
Akan tetapi tujuan camat tersebut yaitu hanya mendampingi paslon untuk memberikan bantuan kepada warga yang tertimpa musibah, selaku penguasa wilayah (camat).
Kendati demikian, hal itu tentunya menjadi sorotan para netizen, karena status mereka itu merupakan aparatur sipil negara dan apakah memang diperkenankan untuk berfoto dan mendampingi paslon dalam berbagai giat.
Diketahui, netralitas ASN itu tercantum dalam UU No. 5 tahun 2014 Pasal 2 dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas di tahun politik.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Heboh Logo PKN Dicatut Paslon di Banyuasin, Haikal Hasan Buka Suara
Kemudian dari PP nomor. 94 tahun 2021 pasal 14 bagian (i) yang menyatakan PNS dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum selama dan sesudah masa kampanye.
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim ketika dikonfirmasi belum dapat dihubungi terkait hal tersebut.