LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka.
Acara yang dihelat pada Sabtu, 10 Agustus 2024, bertempat di Hotel Santika ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota KPU Sumatera Selatan, Prahara Andri Kusuma, Kepala Kesbangpol Lahat, serta perwakilan dari partai politik dan komisioner KPU Kabupaten Lahat.
Prahara Andri Kusuma, anggota KPU Sumsel yang membuka rapat, menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan data pemilih untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat memberikan suara pada pemilihan mendatang.
"Proses penetapan daftar pemilih akan terus berlanjut hingga 23 September 2024 sesuai dengan jadwal dari KPU RI," jelas Kusuma.
BACA JUGA:KPU Lahat Tekankan Netralitas untuk Pemilu Damai
BACA JUGA:KPU Lahat Tekankan Netralitas untuk Pemilu Damai
Dia juga mengingatkan bahwa keakuratan data pemilih adalah kunci untuk kelancaran Pilkada dan penggunaan hak pilih secara efektif.
Anggota KPU Kabupaten Lahat, Eva Metriani SE, menambahkan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 mengenai penyusunan daftar pemilih. Eva berharap agar seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
"Pentingnya rapat pleno ini adalah sebagai langkah awal menuju Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Kami berharap daftar pemilih ini memenuhi standar kualitas dan ketepatan yang diharapkan," kata Eva.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Lahat merinci daftar pemilih sementara sebagai berikut:
Jumlah Kecamatan: 24
Jumlah Desa dan Kelurahan: 377
Jumlah TPS: 753
Jumlah Pemilih Laki-laki: 161,706
Jumlah Pemilih Perempuan: 156,918