Dirut BPJS Kesehatan: Biaya Iuran Kelas 3 Tidak Naik

Sabtu 10 Aug 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini 21 Layanan Kesehatan Yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024

Agus menilai, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.(lia)

Kategori :