Petani Sawit dari Banyuasin Diduga Gauli Dua Putri Kembarnya Selama 12 Tahun, Kasus Menggemparkan Publik

Jumat 09 Aug 2024 - 14:19 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Kejadian mengejutkan muncul dari Kabupaten Banyuasin, di mana seorang petani sawit berinisial SMS (43) diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap dua putri kembarnya.

Kasus ini mengungkap sisi gelap dari kehidupan seorang pria yang selama hampir 12 tahun menganiaya kedua anaknya yang kini sudah menjadi mahasiswi.

SMS, seorang pendatang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di perkebunan sawit di Banyuasin, mengaku telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kembarnya sejak mereka berusia sembilan tahun, saat masih duduk di bangku kelas tiga SD.

Pengakuan mengejutkan ini terungkap pada awal Mei 2024, saat sebuah acara keluarga di Palembang. Salah satu putri kembar SMS mengungkapkan perbuatan tidak senonoh sang ayah kepada pihak berwenang.

Menurut AKBP Indra Arya Yudha, Wadirreskrimum Polda Sumsel, aksi bejat tersebut dilakukan dengan ancaman pemutusan biaya pendidikan dan kehidupan putrinya jika mereka menolak permintaan SMS.

BACA JUGA:Mekanisme dan Jumlah Soal Ujian Tertulis UKPPPG Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu 2024

BACA JUGA:Hj Ratna Klaim Raih 33 Kursi DPRD Mura untuk Pilkada 2024

"Kasus ini terungkap setelah salah satu putri kembarnya melaporkan tindakan ayahnya. Kami segera melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan tersebut," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Jumat (9/8/2024) pagi.

Indra Arya menambahkan, tersangka juga dikenal menggunakan senjata tajam untuk menekan kehendak anak-anaknya agar memenuhi keinginannya.

Penanganan kasus ini melibatkan AKBP Raswidiati Anggaini, SIK, dan AKBP Suparlan, SH dari Polda Sumsel. Mereka mengungkapkan harapan agar kasus serupa tidak terulang, terutama yang melibatkan anggota keluarga sendiri.

Atas perbuatannya, SMS diancam dengan sejumlah pasal, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Penjualan Bendera Menurun Drastis, Strategi Penjual di Muara Enim untuk Menarik Pembeli

BACA JUGA:SMA Ignatius Global School Siapkan Tim Unggulan untuk DBL With Kopi Day 2024

Selain itu, SMS juga dikenakan pasal 76 huruf d yang melarang kekerasan terhadap anak serta UU TPKS Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemaksaan seksual.

Jika terbukti bersalah, SMS dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun, dengan tambahan sepertiga masa hukuman sesuai Pasal 81 Ayat 3 karena pelaku adalah orang tua atau wali.

Kategori :