PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin (HZ), dituntut lebih ringan dari 2 terpidana sebelumnya.
Terdakwa Hendri, hanya dituntut 1,5 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan pencairan deposito KONI Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
BACA JUGA:Wedi Saputra Pimpin KONI Prabumulih 2024-2028, Musorkotlub Dihiasi Insiden Lempar Kursi
"Menuntut terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara," ucap JPU Kejati Sumsel Iskandar SH, membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 8 Agustus 2024.
JPU menilai, perbuatan Hendri Zainuddin yang dilakukan bersama-sama dengan Suparman Romans (Mantan Sekum KONI Sumsel) dan H Ahmat Tahir (Mantan Ketua Harian KONI Sumsel), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain pidana pokok 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga wajib uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar, yang merupakan kerugian negara.
Tapi dijelaskan pada tuntutan, bahwa uang pengganti sudah dibayarkan sepenuhnya. "Membayar denda Rp50 juta. yang jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan," tambah JPU, membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Tipikor dipimpin Efiyanto SH MH.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 20 Agustus 2024. Agendanya, pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Usai sidang, perwakilan kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin yakni Syamsurizal SH didampingi Tito Dalkuci SH menjelaskan bahwa mereka segera menyiapkan pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU.
Ditanya soal pengganti uang kerugian negara, Tito menyatakan bahwa sudah nihil. "Sudah dikembalikan, ada yang dikembalikan saat perkara dengan terdakwa Suparman Roman, ada juga yang saat sebelum tuntutan," ucapnya.
Untuk diketahui, terdakwa Hendri Zainuddin, menjalani sidang perdana Senin, 29 April 2024. Terdakwa Hendri Zainuddin (HZ), didakwa yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.
Diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Pada hari yang sama, majelis hakim juga sidang membacakan putusan terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel.