Penerima Bantuan Beras CBP di Prabumulih Capai 11.258 KPM, Ini Kata Pj Walikota Prabumulih!

Rabu 07 Aug 2024 - 11:33 WIB
Reporter : dian
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM membuka kegiatan penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap III Bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2024 di Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai, Rabu (07/08/2024).

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kota Prabumulih itu mengatakan bahwa program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Ketahanan Pangan ini untuk menanggulangi kekurangan pangan.

"Terutama untuk mengendalikan gejolak harga pangan atau inflasi di Kota Prabumulih," sebut pria yang sebelumnya menjabat Sekda Pemkot Prabumulih itu.

Lebih lanjut, suami Hj Windriana itu juga mengucapkan terima kasih kepada bulog cabang Lahat karena telah menyalurkan bantuan beras dari pemerintah kepada masyarakat khususnya di Kelurahan Sungai Medang.

BACA JUGA:Korsleting Listrik Akibatkan Kebakaran Rumah di Muara Enim, 1 Orang Meninggal Dunia, Begini Kejadiannya!

BACA JUGA:Mengatasi Hipertensi: Ini Dia Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari!

Diketahui jumlah penerima bantuan pangan berupa beras 10 kg di Kelurahan Sungai Medang sebanyak 392 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan jumlah penerima di Kecamatan Cambai sebanyak 1.240 KPM. 

"Sementara itu total seluruh penerima CBP di Kota Prabumulih sebanyak 11.258 KPM," terangnya.

Orang nomor satu di Kota Prabumulih itu juga berpesan agar masyarakat bersyukur karena pemerintah berusaha mensejahterakan masyarakat melalui program bantuan tersebut. 

BACA JUGA:Tersinggung Saat Rapat Dana Hibah, Komisioner dan Staf Bawaslu Banyuasin Adu Otot. Sampai Melapor ke Polisi

BACA JUGA:Loker Besar-Besaran BUMN Agustus 2024, PT Freeport, Pertamina dan PT KAI Wisata Cari Karyawan SMA dan S1

Diketahui, bantuan pangan beras merupakan program pemerintah yang dikelola Bulog berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Kategori :