OJK Catat Pertumbuhan Aset Asuransi Hingga Dana Pensiun Naik Signifikan

Selasa 06 Aug 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Dalam upaya menjaga kepatuhan dan melindungi konsumen, OJK telah mengambil beberapa langkah penting.

Pada 26 Juni 2024, OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada satu pialang asuransi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan modal minimum.

Selain itu, OJK mencatat 11 perusahaan yang belum memiliki tenaga aktuaris yang memenuhi syarat hingga 31 Juli 2024.

OJK terus memantau dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini serta berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli.

Sepanjang Januari hingga Juni 2024, OJK telah mengeluarkan 916 sanksi administratif di sektor PPDP, termasuk 602 teguran, 6 pembekuan kegiatan usaha, dan 308 denda.

OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 15 dana pensiun, dengan 2 dana pensiun dalam proses pengajuan pembubaran.

Kategori :