Target Pajak Daerah Rp4,14 Triliun

Senin 09 Jan 2023 - 20:12 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Lebih Rendah dari Realisasi 2022

PALEMBANG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel berhasil memacu perolehan pajak. Berdasarkan data yang ada, capaian PAD (pendapatan asli daerah) di Sumsel sebesar 111,15 persen dari sektor pajak kendaraan atau sudah over target. Untuk itu tahun 2023, target PAD Sumsel pun dinaikan menjadi Rp4,148 triliun.

“Target kita tahun 2023 pastinya naik., karena secara keseluruhan target pendapatan pajak daerah tahun 2022 itu sebesar Rp4,001 triliun dan terealisasi Rp4,447 triliun atau 111,15 persen,” kata Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, kemarin. Kenaikan target ini dilihat dari potensi PAD dari sektor pajak kendaraan, termasuk trend pembelian kendaraan per tahun, lalu dilihat yang aktif bayar dan tidak aktif.

Baca Juga : Progres Sekanak Lambidaro Segmen Radial Masuki Tahap Akhir Baca juga : Tradisi Antar Dewa Dapur Jelang Imlek, Maknanya Mendalam.. Namun memang realisasi PAD dari sektor pajak lebih tinggi dari target tahun 2023. “Ya kalau realisasinya kan di 2022 Rp4,447 triliun dan target di 2023 Rp4,148 triliun. Pada saat menentukan target belum dapat melihat bagaimana tren dan realisasi akhir, kalaupun bagus target juga nanti bisa direvisi,” papar dia.

Neng kembali merincikan, dari lima jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) target Rp1,057 triliun terealisasi Rp1,188 triliun atau 112 persen. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBN-KB) dari target Rp1,059 triliun, terealisasi Rp1,083 triliun atau 102 persen. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari target Rp1,280 triliun, terealisasi Rp1,499 triliun atau 117 persen.

“Untuk Pajak Air Permukaan (PAP) Rp13,100 miliar, terealisasi Rp13,061 miliar atau 99 persen, dan Pajak Rokok Rp591 miliar, terealisasi Rp662 miliar (112 persen). Dari seluruh sektor itu, PBB-KB dari target Rp1,280 triliun terealisasi Rp1,499 triliun (117 persen),” ungkapnya lagi. Sedangkan untuk pajak air permukaan belum 100 persen, tapi sebenarnya  sudah mencapai target, hanya saja kebanyakan pembayaran melalui bank lain RTGS. Sedangkan RTGS butuh waktu, sehingga sudah waktunya dicek belum masuk. Baca juga : Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis, Daftar di Rumah Dapat Rp 250 Ribu

Memang ada juga ketidaktahuan pihak perusahaan bahwa RTGS paling lambat tanggal 27 untuk bisa masuk Desember. Sedangkan kebanyakan transfer-nya di penghujung, sehingga saat dicek di bank belum masuk. “Untuk itu tidak bisa kita masukan direkap, nanti akan dimasukkan direvisi,” jelasnya.

Baca Juga : 10 Rekomendasi Desa Wisata Favorit di Sumsel Diakuinya, adanya pemutihan pajak kendaraan jelas berpengaruh, sebab programnya tidak asal ceplos, melainkan dianalisis dulu dan dipelajari apa yang bisa dilakukan untuk mendongkrak pendapatan pajak. Namun apakah tahun ini ada pemutihan, Neng mengungkapkan pihaknya mempelajari dahulu apakah masih diperlukan pemutihan atau tidak. Dengan adanya pemutihan ini menguntungkan kedua belah pihak, baik masyarakat dan pemerintah. “Pemutihan pajak setiap tahunnya berbeda-beda. Jadi kalaupun nanti ada bakal berbeda dari tahun sebelumnya,” pungkasnya. (yun/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait