OJK Lanjutkan Restrukturisasi KUR, Tidak Ada Aturan Baru

Senin 05 Aug 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah melanjutkan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR). Meski begitu, regulator tidak akan menerbitkan aturan baru sebagai payung relaksasi tersebut. Sejalan dengan kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih pasca pandemi Covid-19.

Terkait restrukturisasi KUR, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan mengapresiasi program restrukturisasi KUR. Yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan, yaitu POJK Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai kualitas aset. Yang mana restrukturisasi dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha.

”Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada saat ini telah tersedia dan mencukupi untuk terlaksananya program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) nasional,” terang Mahendra.

Dengan demikian, mekanisme restrukturisasi kredit bisa dilakukan bank. Hanya saja, perlu sinkronisasi dengan keputusan pemerintah terkait periode pelaksanaannya. Nah, periodesasi kebijakan itu tengah dimatangkan tiga kementerian. Yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

BACA JUGA:OJK dan BCTL Sepakati Kerja Sama Pengawasan Lintas Batas

BACA JUGA:Bagaimana Literasi Keuangan Perempuan dan Laki-Laki 2024 Menurut OJK? Simak Yuk

Terpisah, Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Sigit Prastowo menilai, dampak perpanjangan restrukturisasi KUR tidak akan signifikan. Mengingat, fokus bank berlogo pita emas itu adalah segmen wholesale. Sedangkan portofolio KUR mereka sangat kecil hanya sekitar Rp100 miliar.

Menurut dia, Bank Mandiri selama ini sudah murni melakukan restrukturisasi kredit. Dengan cara menurunkan kolektabilitas debitur macet. ”Kalau ada debitur yang tidak mempunyai kemampuan itu ya sudah kita selesaikan. Either kita downgrade atau dia sehat. Sehingga sebetulnya dari secara besaran Rp100 miliar terhadap total restrukturisasi yang pernah kita mencapai Rp100 triliun itu, kan tidak signifikan,” beber Sigit.

Dengan demikian, kalaupun diperpanjang atau tidak, bukan masalah bagi Bank Mandiri. Karena tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kualitas kredit. Khususnya, segmen UMKM.

BACA JUGA:WOW! OJK Sebut 57 Juta Pelajar Indonesia Miliki Rekening dengan Saldo Rp32,84 Triliun

BACA JUGA:TOK! OJK Nyatakan Menghormati Putusan Mahkamah Agung Terkait Gugatan Pinjaman Online

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus berusaha menjaga rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) khususnya untuk segmen UMKM di kisaran 3 persen. Mengingat, rasio NPL kredit UMKM industri perbankan nasional per Mei mencapai 4,27 persen. Meningkat dibandingkan posisi April 2024 di level 4,26 persen.

Direktur Utama BRI Sunarso menerapkan strategi dari sisi improvement bisnis proses untuk meningkatkan kualitas kredit. Yakni selektif memperketat risk acceptance juga loan portofolio guidelines. ”Portofolio UMKM dipilah lagi, dicari mana yang masih bisa lanjut dan yang sedang bermasalah,” ujar Sunarso. 

 

Kategori :