Macet, Pikul Jenazah Berjalan Kaki, Dampak Truk Mogok di Jalinteng

Minggu 04 Aug 2024 - 19:41 WIB
Reporter : Gite
Editor : Edi Sumeks

"Perlu dipahami dan diingat bahwa tenggat waktu yang diberikan bukan untuk diperpanjang, tetapi agar perusahaan berpikir dan segera merealisasikan atau membangun jalan sendiri," tegasnya. 

Apabila tenggat waktu habis, tutup perusahaan tersebut. Cabut izinnya, kalau sudah begini lagi-lagi rakyat yang dirugikan.  "Saya meminta ini menjadi PR bagi siapapun baik Gubernur Sumsel atau Bupati Muara Enim untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.

Muara Enim tidak menolak adanya investor di Kabupaten Muara Enim, tapi ikuti aturan dan tata cara baik sebagaimana yang diatur undang-undang, jangan selalu rakyat yang jadi korban. "Pikirkan juga lingkungan dan masyarakat sekitar," pungkasnya. 

 

Kategori :