SUMATERAEKSPRES.ID - Moch Robi Hakim, satu dari enam tersangka dalam dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank SumselBabel, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.
Moch Robi Hakim, satu dari enam tersangka dalam dugaan korupsi KUR di Bank SumselBabel (BSB), telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Pangkal Pinang.
Menurut informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkal Pinang, permohonan ini diajukan pada Kamis (1/8).
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menentang penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Sidang pertama praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2024, di Ruang Tirta PN Pangkal Pinang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Noviardus Setiawan Makmur Tetap Tersangka Penipuan Apartemen Rajawali
BACA JUGA:Gagal Bangun Apartemen, Jadi Tersangka dan DPO, Pengusaha Setiawan Makmur Praperadilankan Polisi
Kuasa Hukum Robi Hakim, Dahlan Pido, mengonfirmasi pengajuan praperadilan tersebut. Menurutnya, kliennya, Moch Robi Hakim, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Surat panggilan yang diterima oleh kliennya hanya satu kali, yakni surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024.
Proses penahanan dilakukan pada hari yang sama berdasarkan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024.
"Jika prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, maka proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi atau dibatalkan," ujar Dahlan saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (2/8) sore.
BACA JUGA:Mobil Dinas Terbalik di Tol Palembang-Indralaya, 3 Pegawai Ini Luka-Luka
Dahlan menambahkan bahwa keluarga kliennya baru menerima surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan pada 23 Juli 2024, lima hari setelah penahanan dilakukan.
Dia menekankan bahwa proses penetapan tersangka harus mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).