Sesuai SK itu, terdapat lahan plasma sawit dari tanah kas desa Bukit Batu seluas 174 hektare, terdiri atas 87 bidang tanah.
Saksi Prihanto kerap menerima uang dari saksi Sugiarto sebagai bendahara Koperasi Bersama 2015-2017. Lalu uangnya diserahkan ke terdakwa Asmadi, selaku kades saat itu.
Saksi Prihanto juga memberikan uang kepada orang-orang yang tercantum di daftar amprah dari penjualan buah kelapa sawit dari tanah kas Desa Bukit Batu.
Tapi orang-orang ini, sebenarnya tidak berhak menerima atas dasar hukum. Mereka yakni, saksi Iwan Ludiwanto, saksi Budianto, saksi Eko Isrianto, saksi Basiman, dan saksi Kasnasor.
Karena tidak pernah dibuat peraturan desanya dan tidak pernah dibuat laporan pertanggungjawaban sesuai undang-undang.
Saksi Sugiarto Bendahara Koperasi Sejahtera Bersama 2015-2017, telah menyerahkan uang buah sawit atas tanah kas Desa Bukit Batu kepada terdakwa Asmadi dan saksi Prihanto senilai Rp1,935 miliar.
Lalu, saksi Ngabidin Bendahara Koperasi Sejahtera Bersama tahun 2018-2021, juga telah menyerahkan uang buah sawit dari tanah kas desa, kepada terdakwa Asmadi dan saksi Budianto senilai Rp7,677 juta.
BACA JUGA:Peran Kejaksaan, Kawal-Amankan Dana Desa, Kajari Muba Beri Pengarahan-Pembekalan Untuk Ratusan Kades
Uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa Asmadi. Bukan dimasukkan untuk hasil pendapatan asli desa (PADes), hingga tanpa laporan pertanggung jawaban sejak tahun 2015-2021.
Dalam penyidikannya, Pihak Kejari OKI kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Asmadi sejak 22 Desember 2023. Sementara untuk tersangka Prihanto dan Budianto, menyusul ditahan 5 Maret 2024 lalu. (kur/air)