PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Asmadi, divonis 7 tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa Asmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas desa sebesar Rp9,6 miliar.
BACA JUGA:Tetap Periksa Kades dan Camat, Meski Kasus Berakhir Damai
BACA JUGA:GEGER! Oknum Kades di OKI Digrebek Warga, Diduga Berbuat Mesum dengan Tetangganya yang Masih Remaja
”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmadi bin Trilogi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, membacakan amar putusannya.
Hakim juga membebankan terdakwa Asmadi membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar.
Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tambah Hakim, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu, 31 Juli 2024.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI sebelumnya, yang menuntut terdakwa Asmadi dengan 10 tahun penjara.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, JPU Kejari OKI, maupun tim penasehat hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir.
Terungkap dalam uraian dakwaan JPU, terdakwa Asmadi merupakan Kades Bukit Baru periode 2015-2021.
Diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama, dengan Prihanto Sekretaris Desa Bukit Batu 2007-2021 (dituntut terpisah) dan Budianto Kaur Keuangan Desa Bukit Batu 2015-2021 (dituntut terpisah).
Tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas desa itu terjadi sejak September 2015-2021, sehingga total kerugian mencapai Rp9,6 miliar.
Berawal pada 2005, PT Selatan Agro Makmur Lestari atau PT SAML, membuka lahan kebun sawit seluas 42.000 hektare di 18 desa wilayah Kecamatan Air Sugihan.
Salah satunya termasuk di Desa Bukit Batu, sebagaimana SK Bupati OKI tanggal 31 Desember 2005. Bupati OKI mengeluarkan SK tanggal 29 April 2009, terkait calon petani dan lokasi kebun sawit, kemitraan dengan Koperasi Sejahtera Bersama dengan Pat SMAL.