Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur larangan menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya di tempat-tempat yang sering dilalui warga. Hal ini dinilai akan semakin menyulitkan pedagang eceran untuk menjalankan usaha mereka.
Dengan adanya peraturan ini, pedagang eceran berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak merugikan mereka yang bergantung pada penjualan rokok eceran untuk mencari nafkah.
Kategori :