Menurutnya, lahan yang dikuasai oleh PT SKB sebenarnya masuk dalam wilayah Kabupaten Muratara sesuai dengan Permendagri No. 76/2014 dan Distamben Kep No. 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009.
"Pemerintah Daerah akan menangani masalah ini dengan serius. Masalah administrasi akan diselesaikan melalui administrasi, dan masalah hukum akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Alfirmnsyah Karim.
Kategori :