Warga Muratara Desak Pemerintah Segera Selesaikan Sengketa Tapal Batas

Rabu 31 Jul 2024 - 14:44 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

Menurutnya, lahan yang dikuasai oleh PT SKB sebenarnya masuk dalam wilayah Kabupaten Muratara sesuai dengan Permendagri No. 76/2014 dan Distamben Kep No. 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009.

"Pemerintah Daerah akan menangani masalah ini dengan serius. Masalah administrasi akan diselesaikan melalui administrasi, dan masalah hukum akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Alfirmnsyah Karim.

Kategori :