Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur bahwa pengadaan pegawai ASN secara nasional akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Perencanaan
2, Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi
BACA JUGA:Inilah Formasi CPNS Kejaksaan RI Bagi Lulusan SMA dan S1, Pendaftaran Dibuka 2 Minggu Lagi
BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Rekrutmen CPNS 2024, Segini Gaji Lulusan SMA SMK dan S1 Jika Lolos Tes
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan sebagai calon PNS dan PPPK
7. Masa percobaan bagi calon PNS
8. Pengangkatan calon PNS menjadi PNS
Sementara itu, untuk pengadaan pegawai ASN PPPK akan melalui tahapan:
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Rekrutmen CPNS 2024, Segini Gaji Lulusan SMA SMK dan S1 Jika Lolos Tes