BACA JUGA:Desa Angseri, Desa BRILiaN dengan Tata Kelola Air Terbaik
Selain itu, KPK juga telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Aset yang disita ini merupakan milik Muhammad Thariq Kasuba (MTK), putra AGK.
Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika penyitaan tersebut telah dilakukan pada Senin (15/7/2024) lalu.
Dimana dari ketiga asset yang disita itu memiliki nilai mencapai Rp 2 miliar.
Punya Kehidupan Pribadi Kontroversial
Dalam persidangan, terungkap bahwa Abdul Gani sering membawa puluhan perempuan muda ke hotel dan mentransfer uang dalam jumlah besar kepada mereka senilai Rp3 milyar hanya dalam satu malam.
Uang milyaran rupiah itu disebutkan hasil urunan dari sejumlah OPD di Pemprov Malut dan pemberian gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek Pemprov Malut
Hal ini menambah daftar panjang kelakuan nyeleneh yang dilakukan oleh mantan gubernur tersebut.
Namun tudingan tersebut ditampik AGK yang mengatakan dia sama sekali tidak pernah meminta pengumpulan uang untuk ngamar dengan puluhan wanita muda tersebut.
BACA JUGA:Terjun Lima Anak, Muncul Empat. Bendungan Watervank di Lubuklinggau Kembali Telan Korban
BACA JUGA:Carry Terbakar di Gerbang Tol Keramasan, Semua Sepeda Listrik Hangus
"Saya menganggap mereka merupakan anak-anak saya dan tidak benar telah mengumpulkan uang untuk perempuan," elak Abdul Gani pada sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Ternate seperti dilansir Antara, Jumat (26/7/2024) lalu.
Pengaruh Negatif pada Keluarga
Anak Abdul Gani, Muhammad Thariq Kasuba, juga diperiksa oleh KPK terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis keluarga yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, dan pentingnya pengawasan serta penegakan hukum yang ketat untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.