LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Penangkapan kurir Narkotika dengan barang bukti 3 Kg sabu sabu, di wilayah Kota Lubuklinggau, beberapa waktu lalu menjadi sorotan. Pasalnya kota Lubuklinggau menjadi salah satu target sasaran para pelaku pengedar narkotika untuk memasarkan barang haram yang mereka bawa.
Ungkap kasus Narkotika dengan barang bukti yang cukup pantastis memang sering terdengar di wilayah hukum Kota Lubuklinggau. Baru baru ini, Direktorat Narkotika Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau, menangkap kurir narkotika lintas provinsi jaringan Aceh dengan barang bukti 3 Kg sabu sabu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobbi Kesumawardhana, mengungkapkan, pengawasan mengenai peredaran Narkotika tidak semata dilakukan oleh Polri, namun juga harus dilakukan oleh semua pihak.
“Untuk mengantisipasi peredaran barang haram itu dari luar masuk ke kota Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan melakukan pengetatan pengawasan khususnya di jalur keluar dan masuk kota Lubuklinggau,” ujarnya, Minggu (28/7).
BACA JUGA:Lubuklinggau Dikepung Peredaran Narkoba, Polisi Siap Bertindak Tegas
BACA JUGA:Pecatan Polisi Jadi Kurir Sabu, PTDH Perkara Narkoba dengan Pangkat Terakhir Briptu
Kota Lubuklinggau menjadi jalur yang menghubungkan langsung dari arah utara, jalur Jalinsum Aceh, Medan, Padang, Jambi dan di sebelah selatan berbatasan langsung dengan jalur Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung.
"Kita tidak mentolerir penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum polres lubuklinggau," tegasnya singkat.
Dari sejumlah pengakuan kurir Narkotika yang ditangkap Polda Sumsel, dan Polres Lubuklinggau beberapa waktu lalu. mereka memang sengaja memilih jalur lintas Aceh-Lubuklinggau-Bengkulu untuk membawa barang haram tersebut, karena di jalur ini minim pengawasan, ketimbang jalur lintas Timur yang lebih ketat.
Selanjutnya, di kota Lubuklinggau juga dijadikan salah satu kota sasaran peredaran Narkotika itu sendiri, menginggat permintaan produk Narkotika jenis sabu sabu di wilayah ini cukup tinggi. Ternyata, bukan hanya sekali dua kali peredaran Narkotika, tujuan kota Lubuklinggau dengan jumlah pantastis gagal di pasarkan. Di 2021 Petugas gabungan yang terdiri dari Polda Riau bersama-sama Tim Bea Cukai Bengkalis berhasil menangkap 2 kurir narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Kecamatan Bantan, Bengkalis.
BACA JUGA:Rotasi Jabatan: AKP Heri Hurairoh Digantikan AKP Jonson sebagai Kasatres Narkoba Prabumulih
Mereka berhasil gagalkan pengiriman 19 Kg Narkotika jenis sabu sabu dan 500 pil ektasi pesanan salah satu bandar asal kota Lubuklinggau. Ditahun yang sama, Polres Lubuklinggau juga melakukan ungkap kasus, dan menggerbek bandar Narkotika jaringan lintas provinsi.
Polres Lubuklinggau mendapatkan barang bukti, sebanyak 13,722 Kg narkoba jenis sabu sabu dan 2200 butir pil ekstasi yang didapatkan dari tersangka Niko Rahfika (31), berasal dari Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Jalan depati Said, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Ia menegaskan tidak akan memberi peluang, bagi para pelaku yang membawa barang haram dari luar provinsi tersebut untuk melintas maupun mengedarkan Narkoba di wilayah Hukum Lubuklinggau. "kita akan tindak tegas baik pengguna terlebih lagi pengedar narkoba," tegasnya singkat.