PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menekankan pentingnya penyelesaian masalah dalam pembangunan Tol Kapal Betung, khususnya di ruas Gandus hingga Musi Landas, serta pembangunan Jembatan Musi V.
"Proses tindak lanjut terkait masalah lahan sudah berjalan, terutama di ruas Gandus sampai Musi Landas. Di Interchange (IC) Musi Landas tidak ada masalah regulasi sehingga Hutama Karya (HK) dapat melanjutkan pengerjaan yang telah dimulai oleh Waskita sebelumnya," jelas Elen.
Ia menambahkan, jika nantinya muncul persoalan hukum, akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Pengadaan Tanah setelah proses pembayaran dilakukan.
Elen menegaskan, potensi sengketa hukum tidak akan menghambat proses konstruksi.
BACA JUGA:Siapkan Empat Damkar di Tol Terpeka
BACA JUGA:Bahas Kendala Lahan Tol Kapal Betung, Target Fungsional Akhir Tahun 2024
"Jika di lapangan membutuhkan pengawalan dari aparat penegak hukum, kita akan minta bantuan mereka. Sengketa lahan tidak akan mengganggu pembangunan konstruksi sesuai dengan Undang-Undang," tambahnya.
Untuk usulan baru terkait IC Gandus dan IC Pulau Rimau, Elen menyebutkan, kajian masih dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ditjen Bina Marga, dan Kepala Balai.
"Jika dibutuhkan tambahan lahan atau penetapan lokasi, kami akan segera proses," ujarnya.
Elen juga menjelaskan, progres dari Musi Landas hingga Betung berjalan lancar.
BACA JUGA:Tol Betung -Bayung Molor, Kajari Muba Berikan Solusi Percepatan Proyek Nasional, Ini Penjelasannya?
BACA JUGA:Kejari Muba Dampingi Pemkab Muba, Percepat Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir
"Tidak ada persoalan berarti, meskipun terdapat isu terkait IC di Sungai Rimau dan IC Pangkalan Balai. Semua sudah disepakati dengan PT Pertagas dan HK," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Tol Kapal Betung, khususnya di ruas Gandus hingga Betung, untuk mengurangi kemacetan di jalur Palembang-Betung.
Sedangkan untuk Jembatan Musi V, Elen menyatakan bahwa pengerjaannya belum dapat dipercepat secara signifikan, namun tetap diupayakan.