PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Prabumulih menyosialisasi peraturan KPU nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota beserta Wakil Wali Kota, di Rumah Makan Kampoeng Cemara, Rabu (24/7).
‘’Kita sengaja menyosialisasikan PKPU lantaran ada banyak yang diatur dalam PKPU,’’ ujar Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Sosialisasikan PKPU Nomor 8/2024: Ini Panduan Baru untuk Calon Kepala Daerah!
Pria berkacamata itu berharap agar para calon nanti dapat memenuhi syarat dalam PKPU tersebut. "Karena ada banyak (peraturannya, red)," sebutnya.
Misalnya, surat pailit yang ternyata hanya dikeluarkan pengadilan negeri tertentu yang bisa mengeluarkan yaitu Pengadilan Negeri Tata Niaga.
"Tadi dijelaskan pihak pengadilan di sini, untuk Sumsel masuk wilayah Zona Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu Juknis (Petunjuk Teknis) PKPU nomor 8/2024 yang akan mengatur terkait tempat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan narkoba dan lainnya.
‘’Harapannya bakal calon wali kota dan wakil wali kota dapat bergerak cepat memenuhi syarat yang sudah sosialisasikan," lanjutnya.
BACA JUGA:Catat! KPU Prabumulih Akan Merilis Hasil Rekapitulasi Setelah Beberapa Tahapan Ini
BACA JUGA:Pemilih Wajib Mengerti: Mulai Besok, KPU Prabumulih Bagikan Undangan Pemilihan
Dalam PKPU tersebut, juga diatur syarat pendidikan minimal SMA dan visi misi jangka panjang setiap calon.
Selain itu, anggota DPRD pada saat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah (balon kada) bersedia mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri yang turut serta dilaporkan dan diketahui partai politik. (chy/)