MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, dengan tegas memperingatkan ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muba.
Peringatan ini disampaikan dalam acara seminar "Peran Kejaksaan Membangun Desa" yang digelar dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-64 di Auditorium Pemkab Muba, hari Rabu (24/7).
Dalam paparannya, Roy Riady menyoroti empat isu krusial yang harus diperhatikan oleh para kepala desa.
Pertama, Kades diminta untuk tidak menghalangi proyek pembangunan nasional, khususnya proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Muba. Roy menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan tersebut.
"Jika ada kendala, laporkan kepada kami. Pemerintah telah menjamin keadilan dalam kompensasi yang diberikan kepada masyarakat," ujarnya.
Isu strategis kedua yang ditekankan adalah masalah pengeboran minyak ilegal dan penyulingan ilegal. Roy menjelaskan bahwa hanya perusahaan daerah yang diizinkan untuk mengelola sumur tua sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Kades Tanjung Raya Ditahan atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
BACA JUGA:Menteri Nadiem, Pendidikan Vokasi Dorong Produk Dalam Negeri untuk Pasar Global
"Penggunaan istilah 'sumur masyarakat' tidak sesuai dengan hukum. Hanya perusahaan daerah seperti Petro Muba yang berwenang," tambahnya.
Ketiga, Roy mengingatkan bahwa Dana Desa (DD) bukanlah dana pribadi Kades, melainkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. "Dana desa harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab demi kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Isu keempat yang disoroti adalah netralitas Kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Roy menegaskan bahwa seluruh kepala desa wajib menjaga netralitasnya dalam proses demokrasi tersebut. "Kami akan mengawasi ketat agar Pilkada berjalan adil dan demokratis," paparnya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, H Richard Cahyadi, menyambut baik arahan dari Kajari Muba. Menurutnya, arahan ini akan membantu meningkatkan kualitas kinerja para kepala desa dalam membangun desa mereka masing-masing.
"Kami berharap peringatan dan arahan ini akan mendorong para kepala desa untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam tugas mereka," kata Richard.
BACA JUGA:OJK dan PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah di Aceh untuk Meningkatkan Kesejahteraan UMKM Perempuan
BACA JUGA:Partai Besar Wajib Mengedepankan Kader Terbaiknya untuk Pilkada Palembang