KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Sirah Pulau Padang melakukan pemeriksaan terhadap peralatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati OKI Nomor 551/KEP/BPBD/2024 yang mengatur pembentukan Pos Komando Satuan Tugas Pengendalian Karhutla.
AKP Amri Syafrin, Kapolsek Sirah Pulau Padang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi penting. Dalam rapat tersebut, kepala desa diminta untuk segera membentuk satuan tugas dan posko Karhutla di setiap desa.
"Semua harus bergerak bersama untuk membentuk satgas dan posko Karhutla," ungkapnya pada Selasa (23/7).
Beliau juga menekankan pentingnya peran aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.
BACA JUGA:Sosialisasi DLH Palembang, Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Tiga Tersangka Pengedar Sabu-Sabu 3 Kg Diamankan di Lubuklinggau
Selain itu, setiap desa diminta untuk meningkatkan jumlah spanduk bertuliskan "Stop Karhutla" dan mengadakan rapat desa guna mengatur anggaran khusus untuk peralatan dan operasional masyarakat yang peduli terhadap kebakaran.
AKP Amri Syafrin juga mengucapkan terima kasih kepada kepala desa yang sudah menginstal spanduk atau baliho larangan membakar hutan dan lahan.
Dia mengajak para kepala desa untuk secara aktif terlibat dalam patroli bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah masing-masing desa. "Jika ada titik api terdeteksi, segera laporkan ke Posko Kecamatan dan lakukan pemadaman dengan peralatan yang tersedia di desa," tambahnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan sinergi antar seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di kawasan SP Padang. "Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam upaya ini," tandasnya. (Nisa)