PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekesan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. P
encegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.
Maraknya kasus kekerasan banyak terjadi di lingkungan sekitar yang dilakukan dalam berbagai bentuk tindak kekerasan pada anak.
Hal tersebut disebabkan kurangnya keterlibatan dan pemahaman orangtua serta pendidik terkait pola pengasuhan positif dan pentingnya menanamkan perilaku dan komunikasi positif pada anak usia dini, rendahnya nilai moral dan cara berkomunikasi anak dengan baik, kurangnya akses online dan offline dalam pendidikan anti kekerasan, kurangnya aktivitas pembelajaran yang menyenangkan, inklusif dan aman dalam menstimulasi perilaku dan komunikasi positif pada anak menjadi latar belakang masalah tingkat kekerasan pada anak banyak terjadi.
BACA JUGA:Muba Gelar PIN Polio Serentak: Cegah KLB dengan Imunisasi 96 Ribu Anak, Ini Kata Pj Bupati!
BACA JUGA:Dua Hari Harga Emas Tak Bergerak, Simak Rinciannya
Inovasi GERPARIMUSI (Pendidikan Anti Kekerasan) hadir menjadi salah satu solusi dalam pendidikan anti kekerasan yang berdampak positif pada transformasi pendidikan anti kekerasan sehingga terjalinnya pola pengasuhan dan komunikasi positif, timbulnya perilaku dan komunikasi positif anak dalam keseharian yang menjadi kebiasaan yang baik, anak mampu meregulasi emosi dengan baik, pemahaman terkait pendidikan anti kekerasan yang dapat diakses secara online dan offline dengan cara menarik dan sesuai tahap perkembangan anak usia dini, terciptanya lingkungan belajar yang menyenangkan, insklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan dengan memanfaatkan lingkungan sekitar, serta adanya keterlibatan berbagai pihak terkait dalam penanaman perilaku dan komunikasi positif.
Inovasi GERPARIMUSI yang diinisiatori Kepala TK Islam Terpadu At-Tauhid Palembang, Nurul Snaiah Alsoyuna, S.TP., S.Pd. Dalam pendidikan anti kekerasan pada anak.
Inovasi GERPARIMUSI memiliki keunggulan yaitu menciptakan lingkungan belajar yang menarik, menyenangkan, inklusif dan bebas dari berbagai tindak kekerasan melalui kegiatan yang kreatif dan inovatif seperti penggunaan video dan buku cerita edukasi yang di desain oleh tim TK Islam Terpadu At-Tauhid.
Lalu permainan edukatif yang di desain oleh Tim TK Islam Terpadu At-Tauhid dengan perpaduan permainan tradisional dan modern dari Indonesia, kegiatan pendidikan anti kekerasan yang menarik dan menyenangkan sesuai tahap perkembangan anak usia dini.
Juga pelaporan tindak kekerasan yang dibuat efektif dan efisein yang dapat diakses berbagai pihak secara online melalui media LAPORSI (Lapor Segera Identifikasi) dan secara dan offline melalui media Kotak LAPORSI yang didesain oleh tim TK Islam Terpadu At-Tauhid menggunakan benda-benda bekas serta adanya pemantauan dalam keseharian melalui BUKARSI (Buku Karakter Positif) dengan adanya keterlibatan orangtua dan anak dalam pola pengasuhan dan komunikasi positif.
Sehingga berdampak pada pendidikan yang berkualitas dan merata yang dapat diakses oleh semua pihak yang menjadi salah satu pembaharuan pendidikan anti kekerasan yang kreatif dan inovatif dalam penanaman perilaku dan komunikasi positif pada anak usia dini dalam keseharian anak dan inovasi ini dapat menciptakan suasana belajar yang nyaman, kondusif dan meningkatkan motivasi anak dalam belajar.