Empat Warga Ditangkap Terkait Pembakaran Lahan di Musi Rawas

Senin 22 Jul 2024 - 17:14 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

Keempat pelaku diancam dengan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.

Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara mulai dari 3 tahun hingga 10 tahun, serta denda minimal tiga miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.

BACA JUGA:Upaya Preventif Cegah Bullying, Disdikbud Gencar Sosialisasi ke Sekolah

BACA JUGA:Skandal Penggelapan Dana, Mantan Ketua KUD Serba Usaha Diadukan ke PN Kayuagung

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta memastikan agar tindakan hukum yang tepat dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan menjadi perhatian serius guna menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah tersebut.

Kategori :