MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Usai lakukan penyelidikan cepat, Polres Muratara memastikan Avanza hitam dengan nomor polisi B 1791 SZD yang terbakar saat antre di SPBU Rupit hendak lakukan penimbunan minyak.
Pemilik mobil, Alman (44), warga Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Mobil itu terbakar, Minggu (21/7) sekitar pukul 09.00 WIB tersebut. Saat itu, Alman memindahkan minyak jenis Pertalite ke tangki modifikasi dan jeriken dengan cara disedot dengan selang.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi mengungkapkan kronologisnya. Mulanya, sekitar pukul 07.00 WIB, Alman dari rumah mengendarai Avanza-nya menuju SPBU Rupit.
Setelah mengisi BBM jenis Pertalite, Alman pergi dari SPBU itu dan memindahkan Pertalite tersebut ke tangki modifikasi dan jeriken dengan cara disedot dengan selang. Aksi itu dilakukannya persis di samping SPBU Rupit, depan rumah makan (RM) Sederhana.
Usai memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke tangki modifikasi dan jeriken, Alman kembali antre untuk mengisi BBM yang kedua kalinya. Itu sekitar pukul 09.00 WIB. Alman memarkirkan mobil di depan rumah makan, lalu mematikan mesin mobil, ikut antrean.
BACA JUGA:Kobaran Api Capai Puluhan Meter, Hanguskan 4 Rumah Semi Permanen di Kabupaten Muba
"Saat antrean maju, pemilik mobil itu menghidupkan starter. Tiba-tiba muncul api yang menyambar tangki modifikasi dan jeriken yang berisi BBM jenis Pertalite dalam mobil. “Api langsung membesar membakar mobil," jelasnya.
Alman langsung keluar dari mobil, membuka pintu belakang mobil dan mengeluarkan tangki modifikasi serta jeriken yang berisi BBM jenis Pertalite.
Akibatnya, api menyambar baju dan tubuhnya. “Yang bersangkutan dibawa warga ke RSUD Rupit untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.
Sementara, api terus membakar seluruh bagian mobil itu. Di dekat mobil yang terbakar, petugas menemukan tangki modifikasi dalam kondisi terbakar serta jeriken yang sudah lumer terkena api.
"Hasil koordinasi dengan dokter RSUD Rupit, pemilik mobil alami luka bakar sekitar 25 persen, pada bagian wajah, tangan, dan kakinya," beber AKP Sopian Hadi.
Terkait pelanggaran tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. "Ditemukan tindak pidana, kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (zul/)