Bawaslu: Tak Mungkin Tunda Pemilu

Minggu 05 Mar 2023 - 00:29 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

KY Bakal Klarifikasi Majelis Hakim

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengklarifikasi putusan yang berpotensi memicu krisis politik itu kepada majelis hakim yang diketuai T Oyong. Sebab, putusan penundaan Pemilu 2024 yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai telah mengesampingkan aspirasi masyarakat. Juga aspek yuridis kepatuhan terhadap UUD 1945.

’’KY mencermati substansi putusan PN Jakpus tersebut yang pada dasarnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi. Sebab, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting, kemarin (3/3).

Menurut Miko, ada aspirasi masyarakat yang hidup secara sosiologis. Ada aspek yuridis berupa kepatuhan terhadap UUD 1945 dan UU. Begitu pula dengan nilai-nilai demokrasi. Seharusnya, semua itu dipertimbangkan hakim dalam memutus  suatu perkara. ”Karena itu, KY melakukan pendalaman terhadap hakim yang membuat putusan itu,” bebernya.

Dalam pendalaman tersebut, salah satu yang dilakukan bisa memanggil hakim untuk klarifikasi. Bila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat, KY akan segera memeriksa hakim atau majelis hakim. ”Kami koordinasi dengan MA terkait putusan ini juga,” ucap dia.

BACA JUGA : Kejutan Kwok Meski begitu, substansi putusan berupa penundaan pemilu bukanlah kewenangan KY. Tidak ada kewenangan yang menilai baik atau buruk suatu putusan. Forum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan substansi sidang itu adalah melalui upaya hukum.  ”Domain KY hanya kode etik dan perilaku hakim,” tuturnya.

BACA JUGA : Didekati Parpol, Ratu Dewa Fokus Jalankan Amanah
Saat ditanya apakah putusan melampaui kewenangan itu bisa berasal dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, Miko belum bisa menjawabnya. ”Mengacu ke keterangan resmi saja dulu ya,” imbuh dia.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, putusan PN Jakpus patut dihargai, namun tetap dengan catatan.  Menurut dia, penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN. Sebab, Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden dilakukan lima tahun sekali. Hal itu juga diatur dalam UU Pemilu.

Menurut Puadi, pemilu merupakan agenda fundamental negara. Jika ingin menunda pemilu, dibutuhkan perubahan UUD. ”UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan pemilu, yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan putusan PN Jakpus. Dia menegaskan bahwa putusan itu melampaui kewenangannya karena pemilu diatur UUD dan UU Pemilu. Selama UU belum berubah, Pemilu 2024 harus mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Doli menegaskan bahwa komisinya akan memanggil KPU untuk membahas persoalan tersebut. KPU memang akan mengajukan banding, tapi bandingnya harus tepat.  ”Makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” ungkap wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu.

Sementara itu, kendati Presiden Jokowi belum merespons putusan kontroversial yang berpeluang membuatnya menguasai kursi presiden lebih panjang dari yang diatur konstitusi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat bicara soal putusan PN Jakarta Pusat. Dia menegaskan bahwa putusan atau vonis tersebut adalah ranah dari yudikatif.

BACA JUGA : Puan: Kita di Sini Wong Kito Galo
’’Ya kita tunggu, kan KPU (mengajukan) banding. Karena masalah ini kan bukan masalah mudah ya,’’ katanya, kemarin (3/3). Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat yang salah satunya meminta Pemilu 2024 untuk ditunda bukan persoalan sepele. Dia juga mempertanyakan apa ada kewenangan dari pengadilan negeri untuk menetapkan penundaan pemilu.

Untuk itu, Ma’ruf mengatakan, pemerintah atau eksekutif juga terus mempelajari putusan tersebut. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sudah menyampaikan, putusan atau vonis PN Jakarta Pusat itu harus dilawan.

Ma’ruf menegaskan, persiapan atau tahapan Pemilu 2024 harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. ’’Semua berlanjut. (Vonis PN Jakarta Pusat) ini kan baru putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi,’’ jelasnya. (*/jp)

Tags :
Kategori :

Terkait