SUMATERAEKSPRES.ID - Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor di Indonesia masih dalam tahap menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur implementasinya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, yang menegaskan pentingnya payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan program ini.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan bagi pemerintah untuk mengembangkan Program Asuransi Wajib.
Termasuk asuransi kendaraan bermotor. Program ini mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability - TPL) terkait kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Kolaborasi BRI dan Manulife Indonesia untuk Kemudahan Pembayaran Premi Asuransi
BACA JUGA:OJK Fokus Perkuat Sektor Asuransi dan Dana Pensiun melalui Reformasi
Serta perlindungan terhadap risiko kebakaran dan bencana bagi rumah tinggal.
Namun demikian, implementasi program asuransi kendaraan bermotor ini memerlukan kajian yang teliti untuk memastikan kesesuaian dan kebutuhan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurut UU P2SK, peraturan pelaksanaan seperti PP harus disusun dan disahkan oleh DPR dalam waktu maksimal dua tahun sejak UU tersebut diundangkan.
Setelah PP terbit, OJK akan bertanggung jawab untuk menyusun peraturan yang lebih rinci mengenai implementasi Program Asuransi Wajib ini.
BACA JUGA:Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dicabut OJK, Gimana Nasib Konsumen?
BACA JUGA:Terbitkan Aturan Baru Produk Asuransi, Berlaku Oktober 2024
Program asuransi wajib TPL untuk kendaraan bermotor diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan adanya asuransi ini, diharapkan beban finansial akibat kecelakaan dapat dikurangi bagi pemilik kendaraan.
sekaligus mendorong perilaku berkendara yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.