G. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari CPNS, PNS, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN.
H. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri.
I. Tidak terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik.
J. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan.
K. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
L. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya rekrutmen ini, Kejaksaan Agung RI berharap dapat menemukan talenta terbaik untuk mendukung tugas dan fungsi mereka dalam memberikan keadilan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Prospek karir di sektor pemerintahan Kejaksaan Agung kembali membuka pintu bagi para generasi muda untuk berkontribusi dalam membangun bangsa melalui jalur CPNS dan PPPK.