JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemetaan dan redistribusi guru berbasis kebutuhan merupakan langkah penting untuk memastikan pemerataan pendidik berkualitas di seluruh wilayah.
Langkah ini berdampak signifikan pada peningkatan akses dan mutu pendidikan di madrasah.
Inspektur Wilayah II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Ruchman Basori, menegaskan pentingnya hal ini saat melakukan supervisi terhadap Tim Evaluasi Pemetaan dan Redistribusi Guru (EPRG) di Kankemenag Kabupaten Kuningan.
Menurut Ruchman, mendapatkan pendidikan berkualitas, termasuk kualitas guru, adalah hak setiap warga negara.
BACA JUGA:Guru Madrasah Tingkatkan Kompetensi Matematika Lewat Pelatihan
BACA JUGA:Inilah 15 Jurusan Kuliah yang Bakal Digantikan AI di Masa Depan
"Setiap individu berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan relevan," ujarnya.
Ruchman, yang juga Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), berharap Tim EPRG dapat mengumpulkan data penting tentang guru, memetakan masalah yang ada, serta mengidentifikasi praktik distribusi yang diterapkan.
Tim EPRG Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi di enam Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Tim I, dipimpin oleh Hendro Dwi Antoro, mengunjungi Kabupaten Majalengka dan Kuningan. Tim II, dipimpin oleh Endang Widiyawati, mengunjungi Kabupaten Garut dan Kota Bandung. Sementara Tim III, dipimpin oleh Junaedi, mengunjungi Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kehadiran Tim EPRG di Kabupaten Kuningan disambut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Ahmad Handiman Romdony dan Plh. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Heru Hoerudin.
BACA JUGA:Inilah 30 Kampus Terbaik Indonesia Update Juli 2024, UI dan UGM Teratas, Simak Peringkat Lengkapnya
Di hadapan puluhan guru di Kabupaten Kuningan, Pengendali Teknis Inspektorat Wilayah II Luli Achriyani menekankan bahwa pendidikan yang layak mencakup fasilitas yang memadai, kurikulum yang sesuai, guru berkualitas, dan lingkungan belajar yang aman. "Hal ini harus terus diupayakan," tegasnya.
Luli menambahkan bahwa evaluasi pemetaan dan redistribusi guru dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan merata dan tanpa diskriminasi, baik karena faktor geografis, status sosial, maupun jenis kelamin.
"Pendidikan merata dapat dicapai dengan distribusi sumber daya pendidikan yang adil, penyediaan akses setara bagi semua individu, dan peningkatan kualitas pendidikan di berbagai wilayah," kata Luli, alumni UIN Jakarta.
Berdasarkan data Tim EPRG di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, terdapat 49 guru yang keluar daerah dan 29 guru yang masuk dalam kategori redistribusi. Di Kabupaten Majalengka, 22 guru keluar dan 32 guru masuk.
Di Kabupaten Garut, 24 guru keluar dan 40 guru masuk. Di Kota Bandung, 6 guru keluar dan 38 guru masuk. Di Kabupaten Ciamis, 36 guru keluar dan 32 guru masuk. Sementara di Kabupaten Tasikmalaya, 45 guru keluar dan 30 guru masuk.