Tilap Insentif 94 Imam Masjid, Dituntut 5 Tahun, Dipakai untuk Keperluan Pribadi dan Biaya Anak Sekolah

Rabu 17 Jul 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Dandy

*Dipakai untuk Keperluan Pribadi dan Biaya Anak Sekolah

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID   - Sidang kasus dugaan korupsi dana insentif untuk 94 imam masjid tahun 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI masuk tahap tuntutan. Terdakwa, Latu Unra Amd, mantan Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, dituntut 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari OKI di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (15/7) lalu. Selain tuntutan 5 tahun dikurangi masa pidana, JPU juga menuntut denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap ditahan. 

JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp201,617 juta. Jika tidak membayar paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Tanaman Cabai Jika Kekurangan Unsur Hara. Petani Wajib Tahu

BACA JUGA:HUT ke-15 Kaos Nyenyes, Banjir Promo Spesial Rp15 Ribu dan Hadiah Menarik!

Bila hasil lelang tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama  2,5 tahun. Dalam dakwaannya di sidang perdana, JPU menjelaskan ada 94 imam masjid baik desa maupun di kecamatan Lempuing Jaya yang harusnya menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI.  

Pada 2021 besaran insentif sebesar Rp100 ribu per bulan untuk imam masjid di desa dan Rp150 ribu untuk imam masjid di kecamatan. Tahun 2022, nilai insentif  naik menjadi Rp150 ribu untuk imam masjid di desa dan Rp200 ribu untuk imam di kecamatan.

Bantuan insentif itu disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Pemkab OKI melalui rekening BRI masing-masing imam. Datanya berdasarkan hasil validasi dari pihak kecamatan. Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa selaku Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya malah tidak menyalurkan insentif itu. Juga tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM para imam.

Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil Rp201 juta lebih. "Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam, pengakuan yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap JPU Tria Hadi Kusuma SH. 

Dalam sidang pembuktian, terdakwa mengaku telah melakukan penyelewengan dana Imam Masjid untuk keperluan pribadi dan biaya anak sekolah. Pengakuan terdakwa, dia sudah meminta maaf kepada para imam masjid yang insentifnya ia tilap.  "Saya sudah minta maaf," tukas terdakwa.

Tags :
Kategori :

Terkait