Pembunuh Satu Keluarga, Tertunduk Lesuh Eeng Divonis Mati oleh Hakim PN Sekayu

Selasa 16 Jul 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Irwansyah

" Saya puas dengan vonis mati, nyawa harus dibayar nyawa," kesal Unan.

Perlu diketajui pembunuhan sangat sadis satu keluarga terjasi di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu, 20 Desember 2023.

Saat itu, empat orang tewas bersinbah darah ditemukan oleh warga sekitar pukul 14.00 WIB. Keempat jenazah tersebut terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Identitas mereka adalah Heri (50), Masturah (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Barbie Aurell (5) dan Marchello (12) yang merupakan anak dari Heri.

Eeng Praza (48) ditangkap Punisher Jatanras Polda Sumsel. Warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba  ini ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.

Dari fakta yang terungkap, Eeng  merencanakan pembunuhan ini dengan sangat detail, termasuk berusaha menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.

BACA JUGA:Manager dan Pengawas SPBU Dilaporkan dalam Kasus Selewang BBM Subsidi

BACA JUGA:Seleksi CASN CPNS 2024 Diundur hingga Bulan Agustus, Alasan dan Persiapan yang Perlu Dilakukan

Padal motif pembunuhan  sadis itu, ditenggarai berselisih investasi handpone (HP). Dimana pelaku telah menginvestasikan uang ke korban Heri untuk menjalankan bisnis HP.

Dari bisnis HP itu, pelaku yang mengharapkan keuntungan tidak ada sama sekali dan uangnya telah habis. Inilah mengakibatkan pelaku nekad membunuh Heri dan keluarganya.

Kategori :