KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Sebanyak dua ekor sapi yang dicuri pelaku T(51), warga Blok C Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang sudah diserahkan Polsek Sungai Menang kepada pemiliknya. Sementara T sudah diamankan.
Kapolsek Sungai Menang, Ipda Adrian Manaji mengungkapkan , pihaknya sudah membuat berita acara penyerahan untuk di rawat sampai perkara tersebut dinyatakan selesai. " Sudah kami kembalikan kepada pemiliknya ,"terangnya Selasa (16/7).
Ditambahkannya, pelaku T ditangkap pada Minggu (14/7) berbekal laporan dari korban Polsek Sungai Menang berinisial B.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku pencurian yang diduga T berada di lokasi kebun karet Desa Kedondong Kecamatan Sungai Menang.
BACA JUGA:ALAMAK! Harga Emas Makin Tinggi, Kini Capai Rp 1,403 Juta Per Gram
Pencurian ini terjadi padai Selasa (28/5) 2024 yang lalu pukul 17.00 WIB di Dusun V Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang.
Kejadian bermula ketika korban B (55 sedang menggiring sapi pulang ke kandang yang berada di dusun IV Desa Kayu Labu Kec. Pedamaran Timur, korban menyadari sapi yang digiring kurang dua ekor tetapi korban berfikir sapi miliknya ada di rombongan sapi yang lain, setelah dicari ke rombongan sapi yang lain selama kurang lebih tujuh hari korban baru menyadari jika sapi tersebut hilang, atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
sungai menang polres OKI membekuk seorang pencuri hewan ternak yang terjadi Selasa 28 Mei 2024 yang lalu, sekira jam 17.00 wib di Dusun V Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang.
Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak tersebut.
BACA JUGA:Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Kini Resmi Dibuka di Sistem Informasi Halal BPJPH Kemenag
BACA JUGA:Gerakan Tanam Serentak di Lahat: Solusi Efektif Pengendalian Inflasi
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum polres OKI agar ternak ketika sore atau malam hari dimasukan kandang. Giatkan poskamling / PAM swakarsa di lingkungan.Segera laporkan apabila ada pencurian ternak ke kepolisian terdekat agar bisa ditindak lanjuti.
Apabila ada orang atau kelompok yang mencurigakan akan melakukan pencurian ternak / tindak pidana lainnya silahkan melapor ke Polsek terdekat atau layanan pengaduan Kapolres OKI.
"Pelaku pencurian hewan ternak akan dikenai pasal 363 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun"tandasnya.