" Seharusnya DBH yang besar ini, bila digunakan dengan tepat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Mereka tak akan melakukan ilegal driling jika kehidupan masyarakat sejahtera. Karena amanat UU persoalan sumber daya alam itu, dikuasai oleh negara digunakan untuk kemakmuran masyarakatnya.
" Lantaran politik anggaran yang tidak tepat merupakan syarat pembangunan di Kabupaten Muba," jelasnya. GM Pertamina EP Zona 4, Djudjuwanto, mengatakan, pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam pemenuhan energi Nasional.
Hanya saja dalam aktifitasnya, pertamina ketapkali dihadapkan berbagai permasalahan, khususnya Pertamina EP Ramba.
" Khususnya legalitas pengelolaan sumur tua," ucapnya. Kerap kali, pegawai Pertamina dipanggil aparat hukum. Yang berdampak psikologis karyawan yang bekerja.
" Kita Pertamina hanya fokus bekerja," katanya. Yakni menjaga ketahanan energi yang diamanahkan kepada Pertamina. " Kita menyambut baik MOU Pertamina EP Zona 4 dengan Kejari Muba," tegasnya. (Yud)