Terima Banyak Aduan e-Commerce, Tertinggi 89 Persen dari 1.935 Laporan Konsumen

Jumat 12 Jul 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sebanyak 1.935 laporan konsumen periode Januari-Juni 2024. Laporan terbanyak terkait e-commerce.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang memerinci 1.738 merupakan pengaduan konsumen, 143 pertanyaan, dan 54 informasi.

“Sepanjang periode Januari-Juni 2024, Ditjen PKTN telah melayani 1.935 laporan konsumen," kata Moga, kemarin. Pemerintah berupaya memberikan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat serta terus meningkatkan penyelesaian pengaduan dalam melindungi dan menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Adapun, pengaduan konsumen meliputi 9 sektor, yaitu sektor obat dan makanan, elektonik atau kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik atau gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. "Selain itu, terdapat dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el," jelasnya. 

BACA JUGA:Menguak Sejarah Benteng Kuto Besak: Dari Simbol Kesultanan hingga Pusat Perdagangan!

BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan, Indagsi Polda Sumsel dan Dinas Perdagangan Sidak dan Pengecekan ke Sejumlah SPBU

Persentase layanan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik (e-commerce) merupakan yang tertinggi, yaitu 1.725 layanan atau 89 persen dari jumlah layanan konsumen yang diterima sepanjang semester I-2024. Sektor elektronik atau kendaraan bermotor tertinggi dengan 415 layanan pengaduan konsumen secara luring dan daring. 

Kemudian, sektor jasa keuangan merupakan sektor pengaduan konsumen tertinggi kedua dengan 398 layanan sepanjang periode Januari-Juni 2024. Sebagai informasi, pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp, surat elektronik di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon. Pengaduan konsumen juga dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan. 

 

Kategori :