SUMATERAEKSPRES.ID -Rahmat Hidayat dan Riansyah kini terpaksa menjadi pesakitan di kursi sidang PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (11/7/2024).
Keduanya disidang yang dipimpin Majelis Hakim Efiyanto SH MH lantaran keterlibatan mereka dalam kasus judi online, dimana mereka bertindak sebagai promotornya.
Terungkap dalam dakwaannya, Rahmat mulai berkecimpung dalam bisnis judi online berawal saat dirinya tengah nongkrong di sebuah minimarket di Jakarta Barat, 23 Februari 2023 silam.
Ia kemudian didatangi dua pria, dimana salah satunya mengaku berinisial C (DPO) dan menawarkan pekerjaan kepada Rahmat.
BACA JUGA:Edelweis: Keindahan Langka di Pegunungan dan Perlambang Kesetiaan
BACA JUGA:Warisan Mbah Maridjan: Inspirasi dan Pengaruhnya pada Masyarakat Sekitar Gunung Merapi
Keesokan harinya terdakwa dan teman-temannya bertemu kembali dengan C dan ikut berjalan kaki menuju salah satu Ruko yang ada di Jalan Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat.
Sesampainya diruko tersebut terdakwa diajarkan oleh CECU cara bekerjanya dengan menyebarkan Link Perjudian WWW.SETIA4D.COM ke media social.
Terdakwa kemudian menjalani training selama dua minggu di ruko tersebut dan terdakwa kemudian menyebarkan Link perjudian WWW.SETIA4D.COM melalui media social Facebook dan Whatsapp menggunakan ponselnya.
Setelah training dan dinyatakan lolos, Rahmad menjadi pegawai C dan dia lalu mengajak rekannya E (DPO) guna menyebarkan link tersebut.
BACA JUGA:Hati-Hati! 4 Gejala Ini Bisa Jadi Awal Penyakit Stroke, Apa Saja? Simak Di Sini Jawabannya
Terdakwa Rahmat kemudian bekerja di ruko tempat C untuk menyebarkan LINK perjudian tersebut kurang lebih selama 4 (empat) bulan.
Karena banyak terjadinya penangkapan perjudian online saat itu, Ruko milik C ditutup dan terdakwa kembali ke Palembang.
Namun 2 bulan kemudian C kembali menghubungi terdakwa Rahmad untuk kembali bekerja menawarkan akun perjudian WWW.SETIA4D.COM.