Sementara, untuk penagihan kredit angsuran rumah MBR itu dilakukan oleh debt collector dari pihak PT SP2J. Nah, terdakwa Rusdi ditunjuk sebagai juru tagih angsuran perumahan MBR sejak 2013 hingga 2022.
Namun, 4 tahun sejak 2018 hingga 2022, terdakwa Rusdi berdasarkan penyidikan tidak menyetorkan sebagian besar angsuran perumahan MBR kepada PT SP2J. Hal tersebut, diperkuat dengan temuan barang bukti dari penyidik Polrestabes Palembang berupa ribuan lembar kuitansi pembayaran angsuran dari masyarakat debitur perumahan MBR.
Sehingga, berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel perbuatan tersangka M Rusdi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp567.898.000.
Atas perbuatannya, terdakwa M Rusdi sebagaimana berkas perkara dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.