PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus korupsi angsuran kredit perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan terdakwa M Rusdi mengungkap fakta menarik. Mantan juru tagih PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) itu ternyata selama empat tahun menilap uang Rp567,8 juta.
Direktur BUMD PT SP2J Ujang Panggarbesi mengungkapkan hal itu saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Palembang Kelas IA Khusus, kemarin (11/7). Menurutnya, terdakwa merupakan juru tagih terhitung 2013 hingga 2022.
“Terdakwa tugasnya selain menagih angsuran kredit rumah MBR juga melaporkan hasil penagihan kepada PT SP2J pada unit properti,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati SH MH.
Ternyata, uang angsuran kredit rumah MBR yang dibayarkan konsumen tidak disetorkan dan dilaporkan terdakwa kepada atasannya. Ujang mengatakan, saat dia menjabat Kepala Satuan Pengawasan Internal PT SP2J, dia melakukan evaluasi. Barulah ketahuan kalau terjadi penilapan angsuran kredit rumah oleh terdakwa.
BACA JUGA:Temukan Indikasi Korupsi, Penyelenggaraan Haji 2024
BACA JUGA:ASN dan Pemborong Ditetapkan Tersangka: Kasus Korupsi Jalan di Empat Lawang, Ini Nilai Kerugiannya!
Evaluasi tersebut menindaklanjuti hasil laporan dan temuan audit dari BPKP terkait beberapa kuitansi yang tidak disetorkan oleh terdakwa Rusdi. "Dari hasil evaluasi ditemukan ada 1.856 kuitansi yang tidak disetor. Berdasarkan perhitungan ada Rp567 juta angsuran kredit yang tidak disetorkan oleh terdakwa," beber Ujang.
Dalam sidang perdananya minggu lalu, terdakwa Rusdi hanya bisa pasrah usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH. Dia didakwa korupsi merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar.
Dalam dakwaan itu diuraikan, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka tunggal usai tim penyidik Polrestabes Palembang menemukan lebih dari dua alat bukti. Perumahan MBR merupakan program bantuan perumahan dari Pemkot Palembang, yang bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban atau musibah kebakaran.
Lokasi perumahan MBR ini di Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Proses pembangunan perumahan yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu dikerjakan pihak swasta. Untuk proses pembelian unit rumahnya dibiayai terlebih dahulu oleh pihak bank.
Termasuk, untuk proses akad kredit perumahan MBR yang berlokasi di Kelurahan 3-4 Ulu tersebut dilakukan oleh calon penghuni rumah (debitur) dengan pihak bank.
BACA JUGA:Roy Riyadi SH MH (Mang Oy) Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi Adhyaksa Awards 2024
BACA JUGA:Kepala Disperindagkop-Bendahara BPBD Ditahan, Dugaan Korupsi 20 Item Kegiatan di BPBD OKU
Pembangunan perumahan MBR ini dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2010 dibangunkan 40 unit rumah dan tahap kedua tepatnya tahun 2012 dibangun 80 unit rumah sehingga jumlah keseluruhan 120 unit rumah.
Setelah selesai pembangunan Perumahan MBR, lalu perumahan tersebut dijual secara kredit kepada masyarakat di sekitar lokasi dengan angsuran kredit per bulan sebesar Rp300.000 dan juga sebesar Rp305.500. Masa tenor kredit selama 10 dan 15 tahun.