MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Bupati Muratara H Devi Suhartoni, melalui Asisten I Pemda Muratara, H Alfirmnsyah Karim mengakui ASN diperbolehkan menghadiri kampanye di Pilkada 2024.
‘’Itu merupakan instruksi dari Mendagri secara langsung untuk ASN, karena beliau banyak mendapat laporan banyak ASN dianggap tidak netral karena hadiri kampanye," katanya.
BACA JUGA:ASN Diperbolehkan Hadiri Kampanye Pilkada 2024, Kebijakan Mendagri dan Implikasinya di Muratara
BACA JUGA:Mengubah Paradigma Kampanye
Padahal, ASN tidak seperti TNI maupun Polri yang tidak mempunyai hak pilih. ‘’Karena ASN perlu mendengar secara langsung visi maupun misi para calon pimpinan kepala daerah sehingga mereka bisa menentukan pilihan,’’ ujarnya.
Dikatakan, ASN itu hak pilihnya tidak dicabut. ‘’Jadi instruksi Mendagri ASN boleh hadiri kampanye secara masif. Asal tidak ikut mengkampanyekan secara langsung," ujarnya.
H Alfirmnsyah menegaskan, instruksi dari Mendagri itu tentunya akan disambung dengan surat resmi untuk ke tiap pemda masing-masing sebagai juknis dalam netralitas menghadapi momen pilkada.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Gelar Asesmen Kompetensi Jabatan untuk ASN
BACA JUGA:10 Formasi CASN 2024 untuk S1 Hukum dengan Gaji Menggiurkan, Apa Saja?
"ASN harus bersikap masif dalam menghadapi momentun pilkada. Karena ASN juga mempunyai hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri," tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara, Farlin Ardian saat dikonfirmasi mengenai adanya instruksi dari Mendagri seputar keterlibatan ASN dalam kampanye dan pilkada hingga saat ini belum bisa merespons. ‘’Kita belum bisa berkomentar,’’ ujarnya singkat. (zul/)