ASN Diperbolehkan Hadiri Kampanye Pilkada 2024, Kebijakan Mendagri dan Implikasinya di Muratara

Kamis 11 Jul 2024 - 15:15 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kebijakan baru mengenai keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkada 2024 mendapat sorotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumsel.

Instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri, Jendral purnawirawan Tito Karnavian, mengizinkan ASN untuk menghadiri kampanye politik, meskipun dengan sejumlah batasan yang ketat.

Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, melalui Asisten I Pemda, H Alfirmnsyah Karim, menjelaskan bahwa instruksi tersebut dikeluarkan untuk memastikan ASN tetap netral dalam proses politik.

"Mendagri menerima laporan bahwa banyak ASN terlibat tanpa netralitas saat kampanye. Oleh karena itu, mereka diberi izin untuk hadir guna memahami visi dan misi dari calon kepala daerah secara langsung," ungkapnya.

Terkait dengan hak pilih ASN yang tidak dapat dicabut, Alfirmnsyah menekankan bahwa kehadiran mereka haruslah pasif dan tidak boleh terlibat dalam proses kampanye aktif.

BACA JUGA:Kenikmatan Es Doger di Tengah Terik Kota Palembang

BACA JUGA:Direktur BUMD PT SP2J Sebut Rusdi Tak Pernah Setor Angsuran

"Mendagri akan mengeluarkan surat resmi kepada setiap Pemerintah Daerah sebagai panduan netralitas ASN selama Pilkada," tambahnya.

Namun, tidak semua pihak menerima kebijakan ini dengan tangan terbuka. Komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara, Farlin Ardian, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan tersebut.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri terkait implikasi pemberian izin ini terhadap netralitas ASN," katanya.

Pilkada serentak tahun 2024 menjadi momentum penting bagi ASN untuk memilih pemimpin daerah yang dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, netralitas ASN diharapkan dapat dipertahankan demi integritas proses demokrasi yang bersih dan adil.

Kategori :