15. Ahli Muda – Dokter Spesialis Radiologi (Profesi Dokter Spesialis Radiologi)
16. Ahli Muda – Dokter Spesialis THT-Bedah Kepala dan Leher (Profesi Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala dan Leher)
17. Ahli Muda – Dokter Spesialis Urologi (Profesi Dokter Spesialis Urologi)
18. Ahli Pertama – Apoteker (Profesi Apoteker)
19. Ahli Pertama – Bidan (Profesi Bidan/D-IV/Sarjana Terapan Kebidanan)
20. Ahli Pertama – Dokter (Profesi Dokter)
21. Ahli Pertama – Fisioterapis (Profesi Fisioterapis; D-IV/Sarjana Terapan)
22. Ahli Pertama – Nutrisionis (S-1/D-IV/Sarjana Terapan Gizi; S-1/D-IV/Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika; Profesi Dietisien)
23. Ahli Pertama – Pembimbing Kesehatan Kerja (S-1/Kesehatan Masyarakat Jurusan/Peminatan/Program Studi/Konsentrasi Lain; S-1/Keselamatan dan Kesehatan Kerja; S-1/D-IV/Sarjana Peminatan/Program Studi/Konsentrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
24. Ahli Pertama – Penata Anestesi (D-IV/Sarjana Terapan Penata Anestesi; D-IV/Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi; D-IV/Sarjana Keperawatan Anestesi Reanimasi)
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Utama CPNS dan PPPK 2024, Pahami Sebelum Melamar
Syarat Daftar
Persyaratan Pendaftaran CPNS Kejaksaan Agung:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk pegawai Non-Jaksa.
2. Usia maksimal 27 tahun untuk calon Jaksa.