Formasi PPPK
Untuk formasi PPPK Kejaksaan berdasarkan periode sebelumnya meliputi:
1. Ahli Muda – Dokter Spesialis Anak (Profesi Dokter Spesialis Anak)
2. Ahli Muda – Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif)
3. Ahli Muda – Dokter Spesialis Bedah (Profesi Dokter Spesialis Bedah)
4. Ahli Muda – Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis (Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis)
5. Ahli Muda – Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Profesi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah)
6. Ahli Muda – Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi)
7. Ahli Muda – Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal (Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal)
8. Ahli Muda – Dokter Spesialis Mata (Profesi Dokter Spesialis Mata)
9. Ahli Muda – Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik (Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik)
10. Ahli Muda – Dokter Spesialis Neurologi (Profesi Dokter Spesialis Neurologi)
11. Ahli Muda – Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi)
12. Ahli Muda – Dokter Spesialis Patologi Klinik (Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik)
13. Ahli Muda – Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam)
14. Ahli Muda – Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) (Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru))