PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau incenerator untuk menyelesaikan masalah sampah di Kota Palembang ditenggat 21 Oktober 2024.
PT Indogreen Power sebagai investor harus mulai melaksanakan pembangunan jika tak mau kena pinalti.
BACA JUGA:Cerita Sukses Klaster Bunga Bratang: Dari Tempat Pembuangan Sampah Menjadi Pusat Usaha Nyaman
BACA JUGA:PLTSa Sukawinatan Alih Fungsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Ahmad Mustain, mengatakan, incenerator saat dalam proses pematangan lahan.
“Untuk seluruh dokumen terkait pengajuan IMB sudah selesai. Mungkin dalam waktu dekat keluar besaran retribusi IMB.
Setelah mereka membayar maka dokumen pelaksanaan konstruksi selesai, mereka diwajibkan selambat-lambatnya Oktober tahun ini mulai membangun," sampainya, kemarin (8/7).
Menurutnya, ini sudah menjadi ketentuan kontrak dengan PLN pada 22 Desember 2023. Setelah tanda tangan kontrak wajib mulai proses pembangunan paling lambat 21 Oktober 2024, jika tidak terkena pinalti.
"Butuh 36 bulan untuk konstruksi selambat-lambatnya, tapi mereka komitmen 18 bulan selesai dan 6 bulan uji coba atau commisioning," jelasnya lagi.
Adanya incenerator ini akan mengatasi masalah sampah di Kota Palembang yang mencapai 900-1.000 ton untuk diolah menjadi listrik. "Volume sampah kita saat ini sudah mencapai 1.200 ton.
Kalau ini beroperasi akan menyelesaikan masalah sampah kita, apalagi kita juga ada TPST untuk menyelesaikan sampah sisanya," ujarnya.
BACA JUGA:Transformasi Lingkungan: PLTSa Sukawinatan Bermetamorfosis Jadi TPST Terpadu
BACA JUGA:Ubah Mindset Warga Palembang, Ajak Pilah Sampah
Sementara biaya pelayanan pengelolaan sampah sebesar Rp400 ribu per ton, ini lebih murah dari Surabaya Rp419 ribu per ton, Bandung Rp385 ribu per ton tapi mereka mendapat bantuan di pangkal.
"Kita kemungkinan bisa lebih murah lagi, karena kita bakal mendapat subsidi lebih besar dan kita juga bentuknya investasi murni," pungkasnya. (tin/fad)