PALI - Akibat perbuatan tindak pidana curas yang dilakukannya, membuat Hadi Anggara (33), harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Tanah Abang. Warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, itu ditangkap atas kasus perampasan handphone (hp).
Korban dari penjambretan itu, Listra (28), warga Dusun II, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, PALi. “Kejadiannya Minggu (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH MH.Modusnya, tersangka Hadi Anggara yang kesehariannya dipanggil Aang, masuk ke dalam rumah korban melalui atap, dengan cara membuka genteng. “Berhasil masuk, tersangka turun ke dapur,” tambahnya.Korban yang sedang tidur, terbangun setelah mendengar suara berisik dan mencurigakan. Dilihatnya ke dapur, tersangka sedang bersembunyi. “Tersangka mengeluarkan sebilah pisau, mengancam korban dan meminta uang,” ugkap Zaldi.
Karena korban mengaku tidak mempunyai uang, maka tersangka mengambil hp milik korban, baru dia kabur. Setelah pelaku kabur, korban melapor ke Polsek Tanah Abang. “Dari hasil penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya,” imbuhnya.Selain meringkus tersangka Aang, polisi mengamankan hp milik korban, dan pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Saya menyesal. Karena saya hendak beli rokok dan makan, tapi tidak punya," dalih tersangka. (ebi/air)
Kategori :